Wirausaha bila dilihat dari skala usahanya di kelompokkan menjadi empat ;
a). Usaha Mikro (perorangan, keluraga atau badan usaha)
b). Usaha Kecil (perorangan, keluarga, atau badan usaha)
c). Usaha Menengah (badan usaha, PT, CV)
d). Usaha Besar (konglomerat, holding, go public)
Skala usaha ini sering diukur dengan besaran jumlah omzet dan assetnya. Omzet adalah keuntungan kotor (bruto) sebelum dipotong biaya operasional, bunga dan pajak. Sedangkan asset diukur dengan jumlah kekayaan yang telah dimiliki atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih sama dengan modal dikurangi hutang. Kekayaan kotor sama dengan modal ditambah hutang. Baik aset lancar maupun aset tetap. Aset lancar seperti uang giral di bank yang siap di transaksikan. Aset tetap seperti rumah, pabrik, mesin dsb. Usaha kecil menengah disebut dengan inisial nama UKM (usaha kecil dan menengah).
Kriteria UKM menurut UU RI No.20/2008 Bab IV pasal 6 ;Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badanusaha perorangan yang memiliki kekayaan bersih paling banyakRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau Usaha Besar yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, yang dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan dengan memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha ; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi
di Indonesia. Kriteria tersebut di atas nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian.
Gambar 2.1: Skala Usaha Wirausaha
Wirausaha dilihat dari Produk Wirausaha dilihat dari produk itu dibagi dua;
a). Product/good; (makanan, minuman, radio, televisi, handphone)
b). Services; (go-jeck, grab, bimbel, kursus mobil, kos-kosan). Produk tidak terbatas barang saja (good), akan tetapi juga termasuk jasa-jasa (services). Perbedaan barang dengan jasa. Ada juga barang plus jasa atau jasa plus barang. Produk barang itu berwujud (tangible), sedangkan jasa tak berwujud tetapi dapat dirasakan (intangible). Banyak faktor yang mempengaruhi konsumen dalam memberi produk barang misalnya bentuk, rasa, bungkus, penampilan, warna, jumlah, besar kecil dsb. Sedangkan yang pengaruhi produk jasa, antara lain misalnya kecepatan, kemudahan, informatif, keramahan, senyuman, keamanan, kenyamanan, dsb. Produk barang (good) berdasarkan kelompok industri ; minuman, makanan, elektronik, properti, rokok, obat-obatan, percetakan, kendaraan bermotor dan banyak lainnya. Produk jasa (sevices) seperti ; jasa pos-logistik, rumah sakit, transportasi, dokter, perawat, konsultan bangunan, konsultan manajemen, hotel, restoran, pendidikan, tour and travel, dan banyak lainnya.
Wirausaha dilihat dari Segmentasi Pasar Segmentasi pasar dapat dibedakan ;
a). Psikografi (bayi, anak, remaja, pemuda, dewasa, lansia)
b). Geografi (desa, kota, lokal, nasional, regional, internasional, global)
c). Ekografi/Strata sosial (bawah, menengah, atas) Segmentasi pasar adalah pasar sasaran (konsumen) yang akan bidik oleh pengusaha. Segmen sama dengan lapisan atau tingkatan-tingkatan. Konsumen itu bisa dibeda-bedakan. Siapa saja, konsumen dari produk yang akan dijual oleh si pengusaha tersebut. Konsumen itu bisa dibedakan atas konsumen perorangan atau konsumen komunitas(organisasional). Konsumen perorangan namanya eceran, sedangkan konsumen komunitas namanya partai atau grosiran.
Pasar sasaran psikografi adalah konsumen dilihat dari perkembangan psikologi ; apakah sasaran pasarnya kelompok bayi, anak-anak, remaja, pemuda, dewasa atau lansia. Bisa juga konsumen berdasarkan gender lakilaki-perempuan, pria-wanita. Pasar sasaran geografi adalah pasar sasaran
yang didasarkan pada kewilayahan ; orang desa, orang kota, konsumen lokal kabupaten/kota/provinsi, konsumen skala nasional seluruh Indonesia, konsumen regional ASEAN, ASIA, Erofa atau konsumen internasionallainnya. Pasar global berarti pasar sasarannya seluruh dunia. Sedangkan pasar sasaran berdasarkan ekografi adalah pasar sasaran berdasarkan strata sosial atau berdasarkan status sosial seseorang dilihat dari perspektif penghasilan, misalnya pasar sasarannya adalah kalangan atas, kalangan berpenghasilan menengah, atau kalangan bawah yang penghasilannya lebih kecil. Bisa jadi berdasarkan merek barang (brand). Konsumen kalangan atas berpenghasilan tinggi biasanya akan memakai produk yang bermerek (branded) dan bergaya (style). Beda dengan konsumen kalangan menengahbawah yang penting fungsional (function) bisa dipakai, bukan gaya.
Posting Komentar untuk "SKALA USAHA WIRAUSAHA "